Friday, June 22, 2012
Tentang Pendidikan Karakter
9:38 PM
pendidikan karakter, pendidikan karakter mampu mencerdaskan bangsa, pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa, pentinganya pendidikan
No comments
Berbicara tentang pendidikan kita semua pasti
sudah tahu bahwa betapa pentingnya pendidikan tersebut. Pendidikan, kemampuan,
pengetahuan merupakan salah satu modal penting yang kita miliki untuk hidup di
zaman yang serba sulit ini. Mengapa dikatakan demikian?, Kita tentu sudah bisa
menjawabnya, apa hal pertama yang dilihat bila kita ingin mengajukan surat
lamaran perkerjaan? Apa yang kita butuhkan ketika ingin memulai suatu bisnis
atau usaha?. Tentu saja pendidikan, kemampuan, wawasan dan pengetahuanlah yang
kita butuhkan. Di dalam bangku pendidikan banyak sekali hal yang kita
dapatkan.Tetapi entah mengapa banyak sekali warga di Indonesia ini yang tidak
mengenyam bangku pendidikan sebagaimana mestinya, khususnya di daerah-daerah
terpencil di sekitar wilayah Indonesia ini. Sepertinya kesadaran mereka tetang pentingnya pendidikan perlu ditingkatkan.
Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef
tentang pentingnya
pendidikan :
“Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina
hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia” Dan tentulah dari
pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan
hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan.
Menjadi bangsa yang maju tentu
merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia. Sudah
menjadi suatu rahasia umum bahwa maju atau tidaknya suatu negara di pengaruhi
oleh faktor pendidikan. Begitu pentingnya
pendidikan,
sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, karna
seperti yang kita ketahui bahwa suatu Pendidikan tentunya akan mencetak Sumber
Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill
dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila
output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat
mencapai kemajuan.
Bagi suatu bangsa yang ingin maju, pendidikan
harus dipandang sebagai sebuah kebutuhan sama halnya dengan kebutuhan-kebutuhan
lainnya. Maka tentunya peningkatan
mutu pendidikan
juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. Kita ambil contoh Amerika,
mereka takkan bisa jadi seperti sekarang ini apabila –maaf– pendidikan mereka
setarap dengan kita. Lalu bagaimana dengan Jepang? si ahli Teknologi itu?
Jepang sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat
besar hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang
kedudukan seperti yang–maaf– Indonesia lakukan. Tak ubahnya negara lain,
seperti Malaysia dan Singapura yang menjadi negara tetangga kita. Mungkin
sedikit demi sedikit Indonesia juga sadar akan pentingnya
pendidikan.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei
menitikberatkan pada pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa dan
seperti yang diberitakan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan
infrastruktur terkait akses informasi bekerja sama dengan MNC Group, melalui TV
berbayarnya, Indovision menyiarkan siaran televisi untuk pendidikan.Dan juga
penyediaan taman bacaan di pusat perbelanjaan. Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: “pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara” . Namun
terlepas dari apakah pendidikan karakter ini bisa mengubah masalah-masalah yang
sering kita hadapi dalam dunia pendidikan, kita berharap pemerintah mampu memberikan dan mewujudkan
sebuah system pendidikan yang benar-benar mampu mewujudkan kecerdasan dan
kesejahteraan putra-putri bangsa.
Manusia dan Bencana Gunung Merapi, Sebuah Kajian Antropologi
9:29 PM
bahaya tinggal di kawasan lereng merapi, berkah dibalik musibah merapi, gunung merapi yogyakarta, keunikan gunung merapi, letusan gunung merapi, manfaat abu fulkanik
No comments
Sumberdaya alam
berkorelasi dengan pembangunan ekonomi, dan dengan hampir 200 juta penduduk, merupakan
modal ekonomi utama Indonesia. Salah satu sumberdaya alam yang terdapat di
Indonesia adalah gunung berapi aktif, yang lebih banyak menguntungkan dari pada
merugikan. Debu gunung berapai aktif, tidak hanya membawa kesuburan bagi daerah
yang berada disekitarnya, tetapi juga daerah-daerah lain yang berjauhan. Selain
itu gunung berapi aktif juga merupakan aquifer yang bai karena tingkat permeability
dari bahan-bahan erupsi yang tinggi, dan reliefnya yang tinggi dapat berperan
sebagai kondensasi yang menghasilkan crah hujan yang lebat. Oleh karenanya jika
gunung berapi dapat dikendalika, dapat pla sebagai penghasil energy panas bumi.
Disamping
bencana, gunung merapi di jawa merupakan sumber kehidupan, serta erat kaitannya
dengan sejulah peristiwa yang pernah terjadi dimasa lampau. Sepanjang sejarah
di jawa, gunung-gunung berapi telah menjadi sumber kehidupan, dan memberikan
kesuburan tanah bagi daerah-daerah disetarnya. Namun disisi lain, gunung berapi
juga sumber kematian karena gas beracun, awan panas, lahar dan banjir lumpur.
Jika di telaah
lebih lanjut berbagai masalah yang dihadapi penduduk Turgo yang terletak
berbatasan dengan Plawangan Kaliurang, merupakan proses adaptasi kebijaksanaan
yang pernah ditetapkan oleh pemerintah colonial Hindia Belanda. Pemerintah colonial
melarang penduduk untuk bertempat tinggal dan mengolah tanah hutan di lereng Merapi,
karena kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung.
Upaya pemindahan
penduduk dari kawasan yang rawan bencana gunung merapi ke suatu lokasi tertentu
melalui program relokasi yang letaknya jauh dari tempat tinggal semula,
ternyata tidak mudah dilakukan, karena dalam persepsi penduduk yang bertempat
tinggal di lereng merapi, bukan hanya merupakan sumber bencana tetapi juga
membawa berkah dalam kehidpan mereka. Selain itu, para penduduk di kawasan
berbahaya senderung perpendapat bahwa pindah kelokasi lain lebih banyak dukanya
daripada tetap tinggal di desanya walaupun ada ancamam letusan merapi. Dalam benak
mereka, andaikata terpaksa harus mati karena awan panas, semua itu semata-mata
adalah bencana dan takdir.
Berbagai aspek
kehidupan yang menyatu dengan alam gunung merapai yang telah mereka warisi
secara turun temurun, terpaksa harus diubah melali suatu proses adaptasi dengan
lingkungan baru. Selain itu, relokasi daerah tempat tinggal akan meninggalkan
permasalah lain, terutama menyangkut lahan dan tempat tinggal mereka yang selama
ini telah menghidupinya. Berbagai masalah yang timbul bukan hanya berkaitan
dengan keyakinan para warga bahwa program relokasi adalah pilihan yang tepat,
tetapi juha berkaitan dengan lapangan pekerjaan, pendidikan, adaptasi dengan
lingkungan baru, status tanah yang ditinggalkan dan sebagainya. Gunung merapi
yang terletak sekitar 30 km di utara kota Yogyakarta, berada pada ketinggian
kurang lebih 2.968 meter dari permukaan air laut. Diantara 129 gunung berapi
yang aktif di dunia, Merapi merukan gunung berapi yang paling unik. Keunikan
gunung merapi terletak pada penmpukan lava pijar mencapai 800 derajat yang
adakalanya meluncur menjadi guguran. Dalam volume yang besar, guguran tersebut
dapat berubah enjadi awan panas. Selain itu, adalakanya setiap kali terjadi
letusan, terjadi penyimpangan arah, seperti pada letusan 22 November 1994. Semula,
guguran lava selalu mengarah kea rah barat-daya, tetapi pada tanggal tersebut
letusan mengarak kearah selatan. Sebagai akibatnya, kawasan lereng merapi yang
dinyatakan daerah terlarang dan berbahaya juga berubah.
Monday, June 4, 2012
Dwangsom sebagai upaya optimalisasi putusan hakim
10:00 AM
dwangsom, lembaga uang paksa, putusan PA Sleman, uang paksa, uang paksa dalam putusan hakim
No comments
Dwangsom
diartikan sebagai tuntutan uang paksa atau hukuman tambahan bagi
Tergugat agar menjalankan prestasinya dengan sukarela. Dwangsom dalam
tatanan hukum nasional diatur dalam Pasal 606 a dan 606 b Rv, dan dalam
HIR dan RBg dwangsom tidak diatur secara rinci. Putusan hakim yang
sia-sia (illusoir) sebenarnya bukan permasalah baru di lingkungan
Pengadilan. Putusan hakim seperti ini ibarat air garam di dalam gelas,
sulit untuk dilihat tetapi dapat dirasakan keberadaanya. Dwangsom
sebagai upaya menekan secara kejiwaan agar Tergugat menjalankan isi
putusan dengan sukarela sehingga tidak menjadikan putusan hakim menjadi
illusoir, nampaknya sering dan banyak dijumpai dalam perkara perdata di
Pengadilan Umum. Perkara cerai gugat sebagai kewenangan absolut
Pengadilan Agama, membuka ruang untuk menerapkan dwangsom dalam gugatan
sebagai strategi menekan Tergugat agar menjalankan kewajibannya dan
memenuhi hak-hak Penggugat. Namun dalam praktiknya, dwangsom dalam
Pengadilan Agama tidak sepopuler dwangsom dalam Pengadilan Umum,
sehingga penerapan dan prosedurnya di Pengadilan Agama-pun khususnya
Pengadilan Agama Sleman belum pernah mempraktikannya.
Dwangsom sebagai upaya meminimalisir putusan illusoir, serta bagaimana penerapan dan prosedurnya dalam perkara cerai gugat di Pengailan Agama Sleman, merupakan pokok permasalahan yang Penyusun angkat dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah library research, metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian menganalisis data yang terkumpul dengan cara deduktif serta menggunakkan pendekatan Maqasid as-syari'ah. Pemilihan Maqasid asy-Syari'ah ini untuk memahami unsur-unsur hukum positif khususnya hukum perdata formil dan materiil dari segi maslahah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama diperbolehkan untuk menerapkan Dwangsom dengan mempertimbangkan kemaslahatan, artinya bila hakim memahami indikasi bahwa Tergugat kemungkinan besar akan melalaikan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak Penggugat, maka seyogyanya dan ada baiknya menerapkan dwangsom dalam gugatan dan putusan hakim, lebih-lebih apabila penerapan tersebut dengan tujuan kemaslahatan. Memahami indikasi-indikasi di atas dapat hakim peroleh dari proses mediasi dan pemeriksaan perkara di persidangan. Namun demikian, dwangsom dalam perkara cerai gugat hanya dapat diterapkan dalam perkara cerai gugat yang sifat gugatannya kumulatif, dan satu hal yang harus diperhatikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1346k / Pdt / 1991 dengan kaidah hukum bahwa putusan atau amar mengenai dwangsom atau uang paksa harus ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secra eksekusi riil, dengan demikian dwangsom tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan pembayaran sejumlah uang,karena dalam penyerahan sejumlah uang dapat dilakukan dengan eksekusi riil atau sita jaminan. Prosedur dan penerapan serta eksekusi dwangsom dalam Pengadilan Agama Sleman sama halnya dengan prosedur dwangsom di lingkungan Pengadilam Umum, karena pada dasarnya hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama Sleman adalah hukum acara yang juga berlaku di Pengadilan Umum.
Dwangsom sebagai upaya meminimalisir putusan illusoir, serta bagaimana penerapan dan prosedurnya dalam perkara cerai gugat di Pengailan Agama Sleman, merupakan pokok permasalahan yang Penyusun angkat dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah library research, metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian menganalisis data yang terkumpul dengan cara deduktif serta menggunakkan pendekatan Maqasid as-syari'ah. Pemilihan Maqasid asy-Syari'ah ini untuk memahami unsur-unsur hukum positif khususnya hukum perdata formil dan materiil dari segi maslahah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama diperbolehkan untuk menerapkan Dwangsom dengan mempertimbangkan kemaslahatan, artinya bila hakim memahami indikasi bahwa Tergugat kemungkinan besar akan melalaikan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak Penggugat, maka seyogyanya dan ada baiknya menerapkan dwangsom dalam gugatan dan putusan hakim, lebih-lebih apabila penerapan tersebut dengan tujuan kemaslahatan. Memahami indikasi-indikasi di atas dapat hakim peroleh dari proses mediasi dan pemeriksaan perkara di persidangan. Namun demikian, dwangsom dalam perkara cerai gugat hanya dapat diterapkan dalam perkara cerai gugat yang sifat gugatannya kumulatif, dan satu hal yang harus diperhatikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1346k / Pdt / 1991 dengan kaidah hukum bahwa putusan atau amar mengenai dwangsom atau uang paksa harus ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan secra eksekusi riil, dengan demikian dwangsom tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan pembayaran sejumlah uang,karena dalam penyerahan sejumlah uang dapat dilakukan dengan eksekusi riil atau sita jaminan. Prosedur dan penerapan serta eksekusi dwangsom dalam Pengadilan Agama Sleman sama halnya dengan prosedur dwangsom di lingkungan Pengadilam Umum, karena pada dasarnya hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama Sleman adalah hukum acara yang juga berlaku di Pengadilan Umum.
Copyrights : Copyright
(c) 2010 by Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted by
author in any medium, provided this notice is preserved.
Konsep Kebahagiaan dan Kesengsaraan
9:41 AM
hidup bahagia, kebahagiaan sejati dan hakiki, konsep kebahagiaan dan kesengsaraan, konsep surga dan neraka
No comments
Masalah
kebahagiaan dan kesengsaraan adalah masalah kemanusiaan yang paling hakiki.
Sebab tujuan hidup manusia tak lain adalah memperoleh kebahagiaan dan
menghindari kesengsaraan. Semua ajaran, baik yang bersifat keagamaan dan yang
bersifat keduniaan semata menjanjikan kebahagiaan bagi para pengikutnya dan
mengancam para penentangnya dengan kesengsaraan.
Gambaran tentang wujud kebahadiaan dan kesengsaraan itu sangat beraneka ragam. Namun semua ajaran dan ideology selalu menegaskan bahwa kebahagiaan yang dijanjikannya atau kesengsaraan yang diancamkannya adalah jenis yang paling sejati dan abadi.
Dalam
agama-agama, gambaran tentang wujud kebahagiaan dan kesengsaraan itu dinyatakan
dalam konsep-konsep tentang kehidupan di
surga dan di neraka. Meskipun ilustrasi tentang surge dan neraka itu
berbeda-beda, namun semuanya menunjukan adanya keyakinan yang pasti tentang
pengalaman kebahagiaan atau kesengsaraan dalam hidup manusia.
Sebagian agama mengajarkan konsep kebahagiaan dan kesengsaraan ruhani semata, dan agama-agama itu menilai bahwa kehidupan jasmani adalah kesengsaraan karena sifatnya yang membelenggu sukma manusia. Kebahagiaan hanya diperoleh dengan tindakan dan perilaku meninggalkan dunia dan orientasi hidup yang mengarah pada kehidupan ruhani semata.
Islam mengajarkan konsep kebahagiaan, kebahagiaan dan kesengsaraan jasmani dan ruhani atau duniawi dan ukhrawi, namun tetap membedakan antara keduanya. Dalam islam seseorang dianjurkan mengejar kebahagiaan di akherat, namun diingatkan agar jangan melupakan nasibnya dalam hidup di dunia. Itu berarti memperoleh kebahagiaan akherat belum tentun dan tidak dengan sendirinya memperoleh kebahagiaan di dunia. Sebaliknya, orang yang mengalami kebahagiaan duniawi, belum tantu akan mendapatkan kebahagiaan di akherat yang merupakan kebahagiaan sejati dan abadi. Maka manusia didorong untuk mengejar kedua bentuk kebahagiaan itu, serta berusaha menghindar dari penderitaan lahir dan batin. Meskipun begitu, banyak pula dijanjikan kehidupan yang bahagia di dunia dan akherat sekaligus bagi mereka yang beriman dan berbuat baik. Kahidupan yang bahagia di dunia menjadi semacam pendahuluan bagi kehidupan yang lebih bahagia di akherat. Demikian halnya dengan masalah kesengsaraan, orang yang ingkar kepada kebenaran dan berbuat jahat diancam dengan kesengsaraan didunia ini sebelum kesengsaraan yang lebih besar di akherat kelak. Kesimpulannya, kejar duniamu seakan-akan hidup selamanya, dan kejar akheratmu seakan esok hari manutup mata selamanya.
Subscribe to:
Posts (Atom)